
RSUD dr Sayidiman Magetan merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk dan memiliki izin dari kementrian perlindungan pekerja migran Indonesia serta telah memenuhi standar pemeriksaan yang telah ditetapkan dan terintegerasi dengan sistem yang dikelola oleh BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) dengan nomor PB-UMKU : 812001212126300010003 yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2025. Pemeriksaan kesehatan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) adalah rangkaian pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan bahwa calon pekerja migran dalam kondisi sehat secara fisik dan mental sebelum diberangkatkan keluar negeri.
Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, RSUD dr Sayidiman Magetan mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan dari PJTKI dan LPK. Kegiatan ini di awali dengan sambutan bapak Asisten 1 sekaligus ketua Dewan Pengawas RSUD dr Sayidiman Magetan Drs Benny Adrian, M.Si dan dilanjutkan sambutan oleh Drs. Arief Ridwan, MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan. Semua layanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dipaparkan langsung oleh direktur RSUD dr Sayidiman Magetan dan diakhiri dengan survei ke tempat pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang di fasilitasi dari tempat pendaftaran, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, kasir dll serta sistem yang sudah terintegrasi dengan siskop2mi.
Dengan adanya layanan CPMI di RSUD dr Sayidiman Magetan diharapkan dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang kompresensif, CPMI dapat bekerja dengan lebih tenang, aman dan produktif serta terlindungi hak-haknya sebagai pekerja migran.