HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 17  Tahun 2023 :

Hak Pasien ( Pasal 276 ):

1.     Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.

2.     Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.

3.     Memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

4.     Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah.

5.    Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat didalam rekam medis.

6.     Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.

7.     Mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Kewajiban Pasien ( Pasal 277 ):

1.      Memberkan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

2.      Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

3.      Mematuhi ketentuan yang berlaku pada faslitas kesehatan.

4.     Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.