Kejaksaan Negeri Kab. Magetan mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana ITE yang dilaksanakan di ruang pertemuan RSUD dr. Sayidiman Magetan ( Selasa, 19 Juli 2022 ).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Direktur Rsud dr. Sayidiman Magetan beserta jajaran dan Kepala Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan Negeri Magetan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan & upaya pencegahan tindak pidana ITE sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial agar tidak terprovokasi dengan postingan-postingan negatif” terang Kepala Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan negeri magetan, Agustinus Gabriel Rante ubleuuw, SH. Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi semua.