SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA ITE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MAGETAN

Kejaksaan Negeri Kab. Magetan mengadakan sosialisasi pencegahan tindak pidana ITE yang dilaksanakan di ruang pertemuan RSUD dr. Sayidiman Magetan ( Selasa, 19 Juli 2022 ).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Direktur Rsud dr. Sayidiman Magetan beserta jajaran dan Kepala Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan Negeri Magetan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan & upaya pencegahan tindak pidana ITE sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial agar tidak terprovokasi dengan postingan-postingan negatif” terang Kepala Seksi perdata dan tata usaha negara kejaksaan negeri magetan, Agustinus Gabriel Rante ubleuuw, SH. Semoga acara ini bisa bermanfaat bagi semua.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Terima kasih telah menghubungi WhatsApp Center RSDS

Pesan akan di balas di jam kerja Senin-kamis jam 08.00-15.30 Jum’at jam 08.00-14.30

× Informasi & Layanan Pengaduan