PENYULUHAN PENGELOLAAN AIR MINUM YANG AMAN UNTUK MASYARAKAT DAN RUMAH TANGGA

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat Kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak ( Permenkes No.32 Th. 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Air Keperluan Sanitasi, Kolam Renang, SPA )

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatn dan dapat langsung diminum ( Permenkes No. 492 th.2010)

Syarat air minum yang layak dikonsumsi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.2 Tahun 2023 tidak mengandung E Coli, bebas zat kimia beracun, PH 6,5-8,5, tidak berbau, tidak berasa, Tingkat warna maksimal 15 TCU dan suhu maksimal 3 derajat Celcius.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Terima kasih telah menghubungi WhatsApp Center RSDS

Pesan akan di balas di jam kerja Senin-kamis jam 08.00-15.30 Jum’at jam 08.00-14.30

× Informasi & Layanan Pengaduan