
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perijinan rumah sakit bahwa Ijin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan pada masyarakat dan pengunjung rumah sakit.
Tim Visitasi terdiri dari dr Nina Herlina Kiranasari dari Dinas Kesehatan Prov Jatim, dr Indah Pitarti, SH.MMKes Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Rochmat Hidayat beserta jajaran dari Dinas Kesatan Kabupaten Magetan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab. Magetan. Tim visitasi disambut oleh dr Rochmad Santoso selaku direktur RSUD dr Sayidiman beserta jajaran struktural. Kegiatan visitasi ini diawali dengan oleh sambutan oleh direktur dan dilanjutkan dengan paparan tentang profil dan informasi layanan RSUD dr Sayidiman Magetan.
Telusur oleh tim visitasi dimulai dari pukul 10.00 diawali dari ruang IGD, instalasi rawat inap, instalasi rawat jalan dan Instalasi Penunjang. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan diskusi, analisa, penilaian oleh tim internal tim visitasi. Selanjutnya dilakukan paparan hasil telusur sebagai rekomendasi dari Tim Visitasi untuk pihak Rumah Sakit.
Dalam paparan paska telusur disampaikan oleh tim visitasi beberapa rekomendasi yang ditindaklanjuti dan di penuhi oleh pihak RSUD dr Sayidiman Magetan. Selanjutnya sesuai hasil visitasi telah dikeluarkan Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Tim Visitasi dan Direktur RSDS sebagai tanda bahwa RSDS layak mendapatkan ijin operasional.