1. Pasien Umum

  1. Kartu  Identitas

2.    Peserta BPJS

  • Kartu Identitas diri (KTP)
  • Rujukan FKTP TK. 1 (Rujukan Baru)
  • SKDP/Surat Keterangan Pengganti Rujukan (Kunjungan Ulang)
  • Surat Kontrol dan Resume ( Kontrol pertama setelah MRS)

3.    Peserta Jasa Raharja

  • Jaminan Jasa Raharja
  • Kartu Identitas diri (KTP), jika belum punya KTP melampirkan KK pasien atau KTP keluarga yang ada di KK

4.    BPJS Ketenagakerjaan

  • FOTO KTP
  • FOTO PASIEN Sewaktu masa perawatan Rajal maupun Inap
  • Foto copy Kartu BPJS ketenagakerjaan
  • Fotocopy KTP
  • Form KK 1
  • Form KK 2
  • SURAT PERNYATAAN
  • BERITA ACARA 
  • ABSENSI
  • FOTOCOPY KTP 2 SAKSI  (DILENGKAPI OLEH HRD)

5.    TASPEN

  • Kartu Taspen
  • KTP
  • Surat usulan penetapan kecelakaan dari Instamsi
  • Laporan Kronologi Kecelakaan
  • Kalau kecelakaan di Jalan raya harus melampirkan surat dari kepolisian