1. Pasien Umum
- Kartu Identitas
2. Peserta BPJS
- Kartu Identitas diri (KTP)
- Rujukan FKTP TK. 1 (Rujukan Baru)
- SKDP/Surat Keterangan Pengganti Rujukan (Kunjungan Ulang)
- Surat Kontrol dan Resume ( Kontrol pertama setelah MRS)
3. Peserta Jasa Raharja
- Jaminan Jasa Raharja
- Kartu Identitas diri (KTP), jika belum punya KTP melampirkan KK pasien atau KTP keluarga yang ada di KK
4. BPJS Ketenagakerjaan
- FOTO KTP
- FOTO PASIEN Sewaktu masa perawatan Rajal maupun Inap
- Foto copy Kartu BPJS ketenagakerjaan
- Fotocopy KTP
- Form KK 1
- Form KK 2
- SURAT PERNYATAAN
- BERITA ACARA
- ABSENSI
- FOTOCOPY KTP 2 SAKSI (DILENGKAPI OLEH HRD)
5. TASPEN
- Kartu Taspen
- KTP
- Surat usulan penetapan kecelakaan dari Instamsi
- Laporan Kronologi Kecelakaan
- Kalau kecelakaan di Jalan raya harus melampirkan surat dari kepolisian
