Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS KESEHATAN No.1212/VII-08/0722 . tentang VALIDASI FINGERPRINT (sidik jari).
Seluruh pasien Poliklinik Rawat Jalan RSUD dr. Sayidiman Magetan dengan penjamin BPJS KESEHATAN berusia 17 tahun ke atas :
– WAJIB MELAKUKAN PEREKAMAN SIDIK JARI.
– PASIEN WAJIB DATANG TIDAK BISA DIWAKILKAN.